Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri Kupang memutuskan vonis 19 tahun pidana penjara terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia juga harus membayar denda Rp5 miliar dan restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada tiga korban.
Sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual Fajar terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa ini digelar tertutup, Selasa (21/10/2025).
Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama Hakim Anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, membacakan putusan ini di depan Fajar pagi itu.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar," kata hakim Anak Agung Gde yang memimpin sidang tersebut.