Bima, IDN Times - Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial Y ditetapkan tersangka. Dia diduga turut membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien tahun 2018 sebesar Rp431 juta.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Selasa 21 Ferbuari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dihubungi IDN Times, Rabu siang (22/2/2023).