Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial Y ditetapkan tersangka. Dia diduga turut membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien tahun 2018 sebesar Rp431 juta.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Selasa 21 Ferbuari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dihubungi IDN Times, Rabu siang (22/2/2023).

1. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengatakan, tersangka Y diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Maksimalnya 20 tahun kurungan penjara," terang dia.

Mengusut dugaan korupsi ini, dalam pihaknya agar segera melayangkan surat panggilan terhadap Y. Rencananya pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pokonya dalam waktu dekat dilayangkan surat panggilanya," tegas dia.

2. Turut serta dalam membantu lakukan tindak pidana korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di