Mataram, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) siap mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pengedar narkoba Kota Mataram. Keduanya adalah Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa langkah kasasi tersebut merupakan tanggapan jaksa penuntut umum dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dalam sidang akhir di Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, JPU sekarang sedang menyiapkan upaya hukum lanjutan kasasi dari vonis bebas kedua terdakwa," kata Efrien seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (5/11/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan, Kamis (3/11/2022).