Mataram, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah - Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi) ke Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang akan berakhir masa jabatannya pada 19 September 2023 mendatang diumumkan dalam rapat paripurna di DPRD NTB, Senin (14/8/2023).
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelang berakhirnya masa jabatan pada 19 September mendatang, supaya tidak membuat kebijakan strategis untuk menjaga kondusivitas daerah. Sementara, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyatakan apa yang menjadi imbauan pimpinan DPRD NTB akan didengar.
