Lombok Timur, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar rapat paripurna dan membahas tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Rumaksi. Selain itu juga membahas nama calon penjabat bupati yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut diputuskan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur berakhir pada 26 September 2023. Rapat paripurna juga memutuskan tiga usulan nama penjabat bupati, yang akan mengisi kekosongan jabatan sebelum pemilihan kepala daerah.