Mataram, IDN Times - Mahasiswa di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar demo besar-besaran buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianulir Badan Legislasi DPR RI. Sebelumnya, DPR RI memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen yang tertuang dalam RUU Pilkada.
Sementara itu, MK telah memutuskan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
