Lombok Utara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.20 WITA pada sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui bahwa barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Mahardika, Rabu (20/5/2026).
