Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dituduh Lakukan Santet, Pria di Rote Dibunuh Beramai-ramai dan Dibuang ke Laut

Dituduh Lakukan Santet, Pria di Rote Dibunuh Beramai-ramai dan Dibuang ke Laut
Warga Rote temukan jasad terlilit tali tanpa kaki dan tangan di pesisir hutan bakau. (Dok Polres Rote Ndao)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Lima pria di Rote Ndao ditangkap karena membunuh JA yang dituduh sebagai pelaku santet dan terlibat sengketa tanah, jasad korban ditemukan tak utuh di hutan bakau Pantai Ingguhun.
  • Korban dipukuli hingga tewas saat mabuk, lalu jasadnya dililit tali nilon, dimasukkan ke karung, dan dibuang ke laut; beberapa bagian tubuh hilang saat ditemukan warga.
  • Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, sementara Polda NTT mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kupang, IDN Times - Tim Reskrim Polres Rote Ndao dan Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur menangkap lima tersangka pembunuhan JA yang kondisi jasadnya ditemukan tak utuh di kawasan hutan bakau Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, 15 April 2026 lalu.

Tubuh korban dililit tali nilon dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam, namun beberapa tulang dan bagian tubuh korban sudah terlepas.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyebut kelima tersangka ini ialah JB, MA (47), JA (36), MT (65), dan PM (62). Mereka menyebut korban adalah suanggi atau menggunakan ilmu santet dan terlibat sengketa lahan dengan mereka.

"Mereka semua saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Mardiono.

1. Dipukuli sampai mati setelah dibuat mabuk

Beberapa tersangka berpakaian oranye diperiksa oleh petugas kepolisian di ruang penyidik Polres Rote Ndao terkait kasus pembunuhan.
Polres Rote Ndao ungkap pembunuhan seorang pria oleh lima pelaku karena dituduh santet atau suanggi. (Dok Polres Rote Ndao)

Kelima pria ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang saksi berdasarkan keterangan dan alat bukti.

Kronologis kasus ini bermula saat MT terlebih dahulu mengajak minum minuman keras jenis sopi hingga korban JA mabuk dan tertidur. Saat itulah para pelaku lainnya telah berkumpul sambil memegang kayu sebagai senjata untuk menghabisi JA.

"Tersangka MT yang duluan memukul pada bagian kepala korban yang sudah tertidur. Korban sempat terjatuh dan bangun tapi dipukul lagi di belakang kepalanya hingga mengalami kejang-kejang," jelasnya lebih lanjut.

Tersangka lainnya ikut memukuli setelah MT membuat korban tak berdaya. Mereka semua menghajarnya bersama-sama hingga korban tidak lagi bergerak.

"Motif yang melatarbelakangi pembunuhan keji ini ialah dendam lama para tersangka yang menuduh korban adalah suanggi atau pelaku santet, ditambah pula persoalan keperdataan atau sengketa hak kepemilikan tanah warisan yang sempat memicu konflik," jelas dia.

2. Sejumlah bagian tubuh tidak ditemukan

Petugas Polres Rote Ndao duduk di meja dengan barang bukti dan sepeda motor di depan ruang Sat Reskrim saat konferensi pers kasus pembunuhan.
Polres Rote Ndao ungkap pembunuhan seorang pria oleh lima pelaku karena dituduh santet atau suanggi. (Dok Polres Rote Ndao)

Mereka lalu memasukkan jasad JA ke dalam karung setelah tubuhnya dililit dengan tali nilon. Kemudian mereka membuangnya ke laut dengan harapan perbuatan mereka tersebut tak terungkap.

Korban lantas ditemukan oleh beberapa saksi yang melintasi hutan bakau karena mencium bau busuk di pinggir pantai. Karung yang berisi jasad korban itu mengapung di atas air laut di pesisir hutan bakau.

“Korban ditemukan dalam keadaan telungkup dan mengapung di atas permukaan air laut. Terdapat sejumlah organ tubuh yang tidak ditemukan, kondisi daging korban hancur dan kulit kepala terlepas dari tengkorak," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, jelas dia, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari dari saat ditemukan. Kondisi fisik korban juga telah mengalami kerusakan berat terlebih sudah mengalami proses pembusukan.

Sementara kedua lengan dari siku hingga telapak tangan dan kedua kaki dari paha hingga telapak kaki tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Untuk barang bukti kasus ini ialah sepotong sweater warna biru, celana pendek, tali nilon biru sepanjang lima meter, sebuah karung putih, satu celana dalam, sebuah sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi kuning beserta STNK, sebuah telepon genggam merek Vivo, selembar sprei warna abu-abu, dua buah bantal, satu meja plastik warna biru, dan satu kursi plastik warna putih.

"Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan," tambahnya.

3. Polda NTT imbau warga untuk tenang

Barang bukti kasus pembunuhan di Polres Rote Ndao diletakkan di kursi dan meja dengan label identitas serta tanda bukti resmi kepolisian.
Polres Rote Ndao ungkap pembunuhan seorang pria oleh lima pelaku karena dituduh santet atau suanggi. (Dok Polres Rote Ndao)

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Serahkan penanganan perkara ini kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, identifikasi korban dilakukan oleh sang anak yang mengenali baju ada dikenakan jasad tersebut. Korban juga sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarga di SPKT Polsek Lobalain.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More