Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai bertindak tegas terhadap pelaku usaha restoran dam rumah makan yang tidak taat membayar pajak. Bukan hanya restoran, tetapi juga terhadap pelaku usaha hasil tambang galian C.
Tindakan tegas yang akan dilakukan yaitu, ancaman penyegelan dan penutupan sementara, serta berurusan dengan penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Selong untuk penagihan tunggakan pajak yang tidak dibayar.
Sejauh ini, Dispenda Lotim telah mengeluarkan Surat Peringatan ke Tiga (SP3) terhadap 4 pengusaha restoran di Kecamatan Sembalun, dan SP1 untuk 3 Pengusaha restoran di sekitar Kecamatan Selong serta satu pengusaha batu apung, yang tidak taat membayar pajak. Total tunggakan pajak mencapai Rp750 juta.
