Mataram, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengikuti langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Dinsos Provinsi NTB akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kantor Cabang ACT NTB.
"Kita akan ikuti dengan menurunkan (Penyidik Pegawai Negeri sipil) yang ada di Dinsos bersama bidang yang memiliki tupoksi untuk turun ke Sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos," kata Kepaala Dinsos Provinsi NTB Ahsanul Khalik dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Rabu (6/7/2022).