Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi membantah melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Gita dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah terkait kehadirannya pada acara PDI Perjuangan di Alun-Alun Tastura Praya, Lombok Tengah pada 10 September lalu.
Bawaslu Lombok Tengah telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan Gita Ariadi yang saat itu menjabat Sekda NTB. Bawaslu Lombok Tengah menyimpulkan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu Lombok Tengah juga telah menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Negara (KASN).