Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

9 Hari Sekap dan Rudapaksa Anak, Pria Asal Kempo Dompu Diringkus

9 Hari Sekap dan Rudapaksa Anak, Pria Asal Kempo Dompu Diringkus
Penangkapan pelaku penyekapan dan pemeriksaan oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB meringkus pelaku kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Dompu. Pelaku berinisial AN (25), warga Kecamatan Kempo, dibekuk Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB pada Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan ke SPKT Polres Dompu. Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Agus Eka Artha berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu.

1. Modus ajak makan bakso lalu korban disekap dan diancam

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026. Dia juga menjelaskan modus yang digunakan pelaku. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan makan bakso. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku, kemudian disekap dan diancam agar tidak melarikan diri.

“Korban tidak bisa pulang dan berada dalam penguasaan pelaku selama beberapa hari,” jelas Catur.

2. Disekap 9 hari, korban diperkosa tiga kali

Screenshot_20250707-174110.jpg
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Korban mengaku telah diperkosa sebanyak tiga kali selama disekap oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dompu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Berkat koordinasi cepat antara Polres Dompu dan Tim Puma Polda NTB, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.

“Hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” kata Catur.

3. Pelaku diserahkan ke Polres Dompu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Unit Jatanras Polda NTB sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Dompu pada Minggu (26/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Catur menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Dilaporkan Gubernur Iqbal, Direktur NTB Care Penuhi Panggilan Polisi

27 Apr 2026, 16:19 WIBNews