Kupang, IDN Times - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (21/10/2025).
"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata.
Vonis ini lebih rendah setahun dari tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Fajar dipidana dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaan Tim JPU, tidak ada hal yang meringankan Fajar dan ini disetujui oleh hakim.