Polsek Maulafa melakukan mediasi kasus 'didikan keras' guru ke murid. (Dok Polresta Kupang Kota)
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan kasus ini dan mediasi yang telah dilakukan.
AKP Fery berharap kejadian serupa tak tak terulang di kemudian hari. Ia meminta para guru dapat mengontrol emosi dalam mendidik anak murid.
"Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk apa pun walaupun dengan maksud memberi didikan, namun perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum" ujar dia.
Begitu pun pada orangtua, ia memperingatkan agar mengawasi perilaku dan karakter anak di lingkungan dan rumah.
"Kepada orangtua, agar senantiasa mendidik anak-anak agar tetap berperilaku baik baik di rumah maupun di luar rumah, termasuk ketika berada di sekolah," tambahnya.
Ia mengingatkan pula bagi para pelajar untuk menjauhi hal negatif seperti konsumsi miras, rokok dan narkoba, perkelahian, bullying dan aktivitas kontra produktif lainnya, dengan fokus pada prestasi akademik dan non akademik.