Didikan ‘Keras' Guru di Kupang Berujung Dilaporkan ke Polisi oleh Siswanya

- Seorang guru di Kupang berinisial R dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan fisik terhadap dua muridnya setelah menegur mereka atas perilaku tidak pantas di sekolah.
- Polsek Maulafa memediasi kasus tersebut dan kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, sementara guru membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan, serta mengimbau guru, orang tua, dan siswa menjaga perilaku demi lingkungan pendidikan yang sehat.
Kupang, IDN Times - Seorang guru di salah satu sekolah di Kupang bernisial R (38) dilaporkan kepada polisi terkait dugaan tindak kekerasan terhadap dua siswanya. Kedua siswa ini mendatangi Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama orangtua mereka.
R sendiri mengakui perbuatannya tersebut. Ia sebelumnya mendengar informasi bahwa kedua anak tersebut memaki di sekolah. Ia pun bersikap tegas pada keduanya hingga terjadi kekerasan fisik.
1. Guru lakukan klarifikasi di polres

Piket Polsek Maulafa yang dipimpin oleh KSPKT III, AIPTU Ernesto Sesotoa langsung mendatangi sekolah tempat kejadian terkait laporan tersebut. Polisi mengajak R untuk melakukan klarifikasi terkait laporan kedua muridnya itu di Polsek Maulafa.
Ia mengaku telah memanggil kedua siswa itu karena perbuatan tak pantas tersebut. R lantas memberikan 'didikan keras' pada kedua siswa ini. Ia meninju bagian kepala, serta menendang bagian paha serta menggertak korban.
Perlakuannya itu membuat kedua korban tak terima sehingga mendatangi kantor polisi bersama orang tua masing-masing.
2. Guru buat surat pernyataan

Polsek Maulafa memilih memediasi lebih lanjut kasus ini dengan pertimbangan kejadian ini dalam konteks pendidikan di sekolah, hubungan baik guru dan murid ke depannya, nama baik sekolah dan citra dunia pendidikan.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mediasi ini dilakukan sepanjang Jumat siang itu (10/04/2026).
R selaku guru sekaligus pihak terlapor pun membuat pernyataan tertulis. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun pihak lainnya.
3. Peringatan bagi guru, orang tua dan murid

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan kasus ini dan mediasi yang telah dilakukan.
AKP Fery berharap kejadian serupa tak tak terulang di kemudian hari. Ia meminta para guru dapat mengontrol emosi dalam mendidik anak murid.
"Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk apa pun walaupun dengan maksud memberi didikan, namun perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum" ujar dia.
Begitu pun pada orangtua, ia memperingatkan agar mengawasi perilaku dan karakter anak di lingkungan dan rumah.
"Kepada orangtua, agar senantiasa mendidik anak-anak agar tetap berperilaku baik baik di rumah maupun di luar rumah, termasuk ketika berada di sekolah," tambahnya.
Ia mengingatkan pula bagi para pelajar untuk menjauhi hal negatif seperti konsumsi miras, rokok dan narkoba, perkelahian, bullying dan aktivitas kontra produktif lainnya, dengan fokus pada prestasi akademik dan non akademik.

![[QUIZ] Mau Anak Jujur dan Terbuka? Seberapa Demokratis Pola Asuhmu?](https://image.idntimes.com/post/20251015/pexels-mart-production-7415122_7e55500a-925d-4a43-a697-9621e9e98373.jpg)
![[QUIZ] Kamu Sering Memendam Perasaan? Cek Dampaknya ke Hubunganmu!](https://image.idntimes.com/post/20251125/pexels-timur-weber-8559988_c835c853-2b89-4464-9f03-27a28681217b.jpg)















