Mataram, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pasar empuk peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Mataram bersama aparat kepolisian dan TNI melakukan penindakan terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal di wilayah NTB yang diangkut menggunakan truk.
Dalam kurun waktu 20 April sampai 8 Mei 2026, Bea Cukai Mataram menyita sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Mataram Pulung Raharjo mengatakan bahwa memang NTB menjadi daerah pemasaran rokok ilegal dari luar daerah.
"NTB menjadi salah satu daerah pemasaran rokok ilegal. Jadi ini menjadi concern kami di Bea Cukai Mataram juga dalam hal pengawasan. Jadi kemarin ada tiga truk yang kita sudah tangkap di Pelabuhan Lembar," kata Pulung di Mataram, Rabu (13/5/2026).
