Demi Rokok dan Miras, Pemuda di Kupang Rampok Perempuan Difabel

- Kasus dilaporkan oleh kerabat korban
- Tim Serigala Polsek Kota Lama menangkap residivis curanmor
- Korban mengalami patah tulang dan luka akibat penganiayaan pelaku
Kupang, IDN Times - Polisi menangkap Rizky Hart Yakobus Kunu alias Rizky (24) atas dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang perempuan difabel. Korban tidak bisa mendengar dan tidak bisa berbicara.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, membenarkan informasi tersebut. Rachmat menyebut pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.30 WITA, Senin (22/9/2025), di rumah korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
"Pelaku mengambil Rp800 ribu dari korbannya untuk beli rokok dan minuman keras (miras)," ujarnya.
1. Dilaporkan kerabat korban

Kasus ini dilaporkan kerabat korban. Kerabatnya sendiri mendapat kabar buruk tersebut dari keponakannya bahwa korban diserang dan dipukuli oleh pelaku.
"Pelapor ditelepon dari keponakannya yang memberi tahu kalau tantenya kena rampok," tukasnya dalam keterangan yang diterima Senin malam.
Kerabatnya ini pun segera pergi ke rumah korban. Korban dengan bahasa isyarat menyampaikan dirinya dianiaya dan pelaku merampas tasnya secara paksa sebelum melarikan diri.
2. Residivis curanmor

Tim Serigala Polsek Kota Lama lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan tersebut. Mereka pun menangkap Rizky di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima. Barang bukti berupa tas selempang oranye milik korban yang berisi bedak dan lipstik juga ditemukan.
"Barang dibuang pelaku di sekitar pekuburan Oeba," jelasnya.
Uang tunai sebesar Rp800.000 milik korban telah digunakan Rizky untuk membeli rokok dan minuman keras tradisional (sopi/moke). Rizky sendiri ternyata seorang residivis kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),
3. Jari korban patah

Korban menderita patah tulang pada jari kelingking kiri, bengkak pada pelipis mata kiri bagian atas, serta luka lecet di siku kanan akibat penganiayaan dari pelaku.
"Korban yang merupakan penyandang disabilitas ini kini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian," tegasnya.
Rizky diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan lain pada 21 Juli 2025. Ia saat itu memukuli korban bernama Dikson Adikman Liu di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi. Korban mengalami luka-luka serius. Pemicunya hanya karena pembagian keripik yang tak sesuai kehendaknya. Saat ini, Rizky telah diamankan di Polsek Kota Lama dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim.