Kegiatan memasak oleh para petugas SPPG Semarang Timur dicek langsung oleh jajara Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Fikri menjelaskan seluruh SPPG yang melayani program makan bergizi gratis (MBG) dideadline atau diberikan tenggat waktu hingga akhir Oktober untuk mengurus SLHS. Apabila sampai akhir Oktober, tidak mengantongi SLHS maka SPPG akan ditutup sementara.
"Kalau SPPG tidak melengkapi SLHS, ada risiko juga. Mereka tidak bisa beroperasi, ditutup sementara," jelasnya.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
"Kita juga sudah sampaikan ke kabupaten/kota, koordinasi teknis dengan kabupaten/kota. Poin penekanannya mengenai percepatan SLHS. Kita sudah minta juga kabupaten/kota untuk membantu SPPG dari sisi percepatan ini," tandas Fikri.