Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)
Sudarmanto menjelaskan sesuai ketentuan, THR diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga, kata Sudarmanto diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Dijelaskan, pemberian THR tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, para Kepala KPPN di Lingkup NTB berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," tandasnya.