Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cabuli Mahasiswi, Dosen Universitas Mataram Dipecat

Cabuli Mahasiswi, Dosen Universitas Mataram Dipecat
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Dosen di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Mataram (Unram) dengan inisial AW dipecat sebagai tenaga pendidik di kampus negeri terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keputusan ini diambil setelah oknum dosen tersebut terbukti melecehkan mahasiswi yang sedang dalam bimbingan skripsi.

Joko Jumadi, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan dan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban telah terbukti benar.

Peristiwa ini menunjukkan komitmen Unram dalam menanggapi serius kasus kekerasan seksual dan menjaga lingkungan kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa dan tenaga pendidik.

1. Dijatuhi sanksi berat

Rektorat Unram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Rektorat Unram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko mengatakan oknum dosen itu dijatuhi sanksi berat l sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sanksi berat itu berupa pemberhentian sebagai pendidik.

Satgas PPKS Unram merekomendasikan kepada Pimpinan Fakultas untuk melakukan penataan ruang dosen yang lebih terbuka. Kemudian memasang CCTV di semua ruang dosen dan ruang kuliah di lingkungan kampus.

"Penjatuhan sanksi berat kepada pelaku kekerasan seksual juga menunjukan komitmen tinggi Universitas Mataram untuk mengakhiri kekerasan seksual di lingkungan kampus. Serta mewujudkan lingkungan kampus tanpa kekerasan seksual," kata Joko.

2. Kronologi terbongkarnya pencabulan mahasiswi oleh dosen di Unram

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Joko mengatakan Unram berkomitmen untuk menjadikan kampus zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Komitmen Unram ini diwujudkan dengan pembentukan Satgas PPKS pada bulan September 2022.

Joko menjelaskan, pada 30 Mei 2024 malam, Satgas PPKS Unram mendapatkan laporan via WhatsApp tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi dengan terlapor seorang dosen di salah satu fakultas di Unram.

Menindakinjuti laporan tersebut, pada 31 Mei 2024, Satgas PPKS Unram melakukan proses penanganan. Antara lain, memeriksa mahasiswi yang menjadi korban dan dilanjutkan memeriksa saksi baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa termasuk alumni

Kemudian melakukan pemeriksaan dan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psīkiater di lingkungan Universitas Mataram.

Dalam rangka proses pemeriksaan, dan menghindari keberulangan kejadian dan melindungi korban, pimpinan Universitas Mataram melakukan proses pemberhentian sementara kepada oknum dosen tersebut.

Selain itu, pengalihan bimbingan akademik dan skripsi mahasiswi kepada dosen bersangkutan sejak 14 Mei 2024. Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang bersangkutan termasuk pemeriksaan psikologi. Satgas PPKS Unram juga melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi kejadian.

3. Tiga mahasiswi melapor jadi korban

Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko menyebutkan dalam kasus ini sebanyak tiga mahasiswa yang melapor ke Satgas PPKS Unram menjadi korban. Pelaku melakukan kekerasan verbal dan fisik kepada korban.

"Tidak sampai kepada hubungan badan. Lebih kepada perbuatan cabul," tutur Joko.

Selain itu, ada korban lainnya yang secara anonim melapor ke Satgas PPKS Unram. Mereka menyampaikan keluhan yang sama bahwa dicabuli oleh pelaku.

"Ini tidak hanya mahasiswa tapi juga alumni dan dosen. Sehingga dengan pertimbangan itu kita menjauhkan sanksi administrasi berat," terangnya.

Dalam kasus ini, kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini, pasal yang dipakai adalah Pasal 6a UU TPKS. Kasus ini merupakan delik aduan. Sehingga yang memutuskan apakah kasus ini dilaporkan ke kepolisian adalah korban sendiri.

Dalam kasus ini, Satgas PPKS Unram belum tahu keputusan korban. Tetapi pihaknya mendorong agar kasus itu dilaporkan secara pidana ke aparat kepolisian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News NTB

See More

Polda NTB Sita 15,4 Kg Sabu dan Ganja, 574 Tersangka Diringkus

26 Jun 2026, 18:07 WIBNews