Kupang, IDN Times - Bentrokan sengketa lahan adat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dari dua laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan pengerusakan barang tersebut pada Minggu (20/9/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukannya minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun barang bukti yang disita.
"Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti," ujarnya.
