Lombok Timur, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur akan memerhatikan sejumlah warung makan, yang tetap buka di selama bulan suci Ramadan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur No 4 Tahun 2007, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, bahwa selama bulan suci Ramadan, warung makan dilarang buka diseluruh wilayah Gumi Patuh Karya.
Berdasarkan aturan itu, Sapol PP akan melakukan penegakan Perda yaitu razia warung makan yang buka saat masyarakat menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, agar hal itu tidak terjadi, para pemilik warung makan diimbau untuk tidak buka siang hari, melainkan buka menjelang magrib.