Ilustrasi rumah sakit. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Tusukan yang mengenai dada korban sedalam 1,5 cm menembus dada korban hingga potongan ujung pisau masih tertinggal dalam tubuhnya. Teman korban membantu melerai serta membawa korban ke rumah sakit setelah sebelumnya melaporkan peristiwa.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolsek Sandubaya beserta barang bukti pisau yang digunakan,"jelasnya.
Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka diancam pasal 351 pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut terhadap korban karena akhir-akhir ini sering dibohongi. Penyebabnya mantan pacar korban sering meremehkan pelaku.
"Saya kesal, korban sering membohongi saya, meminta siapkan dana untuk menikah, namun setelah diberikan korban menggunakan untuk kebutuhan lain. Di samping itu, mantan pacar korban sering mengolok saya dan bahkan pernah mengancam saya, karena itu saya sakit hati dengan menusuk korban," kata S.
Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan sangat sadar. "Saya tidak pernah merokok, minum minuman keras atau lainnya, ini murni karena rasa cemburu," terang S.