Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mem-blacklist atau memasukkan 52 pendaki ke dalam daftar hitam karena meninggalkan sampah di Gunung Rinjani. Puluhan pendaki tersebut diblacklist selama 5 tahun tidak boleh mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB,).

"Pada bulan pertama pembukaan Jalur Pendakian Gunung Rinjani tahun 2025, tercatat sebanyak 52 pendaki yang tidak membawa sampahnya turun, sehingga sesuai dengan SOP Pendakian, para pendaki tersebut diberikan sanksi blacklist selama 5 tahun," kata Kepala BTNGR Yarman di Mataram, Kamis (1/5/2025).

1. Berlakukan program Go Rinjani Zero Waste

Ilustrasi pendaki di Gunung Rinjani. (IDN Times/Istimewa)

Dia menjelaskan semenjak diberlakukannya Program Go Rinjani Zero Waste yang mengatur tentang cara pengemasan barang-barang yang akan dibawa oleh para pendaki, kondisi kebersihan di Jalur Pendakian Gunung Rinjani sudah semakin membaik.

Program baru yang diterapkan masih tetap akan dievaluasi agar kedepan semakin lebih baik. Begitu juga dengan para pendaki, masih terdapat beberapa yang masih meninggalkan sampahnya di jalur pendakian.

2. Tegakkan pemberian sanksi bagi pendaki yang meninggalkan sampah

Editorial Team

Tonton lebih seru di