Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja masing-masing Rp600.000 diberikan kepada semua pekerja yang memenuhi syarat. Hal itu sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan itu akan hangus jika tidak ditarik sampai 20 Desember 2022.
"Ya benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (5/12/2022).