Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos asal Kepri Jadi Tersangka TPPO terhadap ART dari NTT
Bos asal Kepulauan Riau jadi tersangka TPPO akibat semena-mena pada hak karyawan. (Dok Polda NTT)
  • Bos PT Tugas Mulia, Rusna alias R, ditetapkan tersangka TPPO setelah diduga merekrut YN dari NTT dengan janji gaji besar, lalu mengubah kontrak menjadi dua tahun bergaji lebih rendah.

  • YN diduga mengalami pemotongan gaji untuk biaya tiket dan alasan tidak jelas. Setelah dibantu diaspora NTT di Batam pulang, ia melapor ke Polda NTT; R ditahan di Kupang.

  • Polda NTT meminta LPSK menghitung restitusi bagi YN, menyelidiki pihak perekrut serta penyalur lain, dan melibatkan ahli pidana maupun ketenagakerjaan sebelum berkas dikirim ke jaksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rusna alias R, Direktur PT Tugas Mulia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap YN, calon asisten rumah tangga asal NTT yang direkrut untuk bekerja di Kepulauan Riau.
  • Who?
    Rusna alias R menjadi tersangka, sementara YN merupakan korban. Polda NTT menyidik kemungkinan keterlibatan perekrut dan penyalur tenaga kerja lain dalam proses perekrutan YN.
  • Where?
    Perekrutan bermula di NTT dan pekerjaan berlangsung di Kepulauan Riau. R dibawa dari Batam ke Kupang, NTT, untuk diperiksa dan ditahan oleh Polda NTT.
  • When?
    YN direkrut pada 22 Januari 2026. R menjalani perawatan kesehatan di RS Bhayangkara Kupang pada 18–22 Oktober 2026 dan ditahan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
  • Why?
    R diduga mengubah kesepakatan kerja YN menjadi gaji lebih rendah dengan masa kerja dua tahun, serta memotong gaji untuk biaya tiket pesawat dan alasan yang hingga saat ini belum ada kepastian.
  • How?
    YN pulang ke NTT dengan bantuan diaspora NTT di Batam lalu melapor ke SPKT Polda NTT. Penyidik menahan R, meminta ahli pidana dan ketenagakerjaan, serta mengajukan penghitungan restitusi kepada LPSK.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
YN dari NTT diajak bekerja jadi pembantu rumah di Kepri dengan janji gaji besar selama empat bulan. Tetapi Rusna diduga memberi kontrak gaji lebih kecil selama dua tahun dan memotong gaji YN. YN pulang dengan bantuan orang NTT di Batam lalu melapor. Polisi menahan Rusna dan masih menyelidiki orang lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — Bos PT Tugas Mulia, Rusna alias R, menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena bertindak semena-mena terhadap YN. Diketahui bahwa YN adalah perempuan asal NTT yang direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kepulauan Riau (Kepri).

R merekrut YN pada 22 Januari 2026 dengan iming-iming dengan gaji besar dan masa kerja empat bulan. Namun kenyataannya berbeda saat korban tiba di Kepri. R menyuruh korban menandatangani kontrak kerja dengan gaji lebih rendah untuk masa kerja dua tahun.

"R juga memotong gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepri dan memotong gaji korban tanpa alasan yang jelas," Kapolda NTT, Irjen Pol Reza Arief Dewanto, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

1. Ditahan setelah jalani pemeriksaan kesehatan

Bos asal Kepulauan Riau jadi tersangka TPPO akibat semena-mena pada hak karyawan. (Dok Polda NTT)

YN yang akhirnya tidak tahan karena pun berupaya keluar dari jeratan kerja yang tak wajar Direktur PT Tugas Mulia ini. Ia akhirnya pulang ke NTT dibantu oleh diaspora NTT di Batam lalu melaporkannya secara resmi perbuatan R ke SPKT Polda NTT.

R pun dibawa dari Batam ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian ditahan pada Jumat (23/10/2026), setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pada 18–22 Oktober 2026.

"Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan," tukasnya.

2. Pergantian kerugian pada korban

Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 50 ribu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Selanjutnya Polda NTT telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penghitungan restitusi bagi YN.

"Supaya ada perhitungan dan pemulihan atau kerugian korban," tandasnya.

Henry menyebut Kasus ini juga menyasar keterlibatan pihak perekrut dan penyalur tenaga kerja lainnya dalam proses perekrutan YN. Penyidikan kasus ini, tegasnya, dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

"Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

3. Akan libatkan ahli ketenagakerjaan

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Penyidik juga meminta pemeriksaan ahli pidana dan ahli ketenagakerjaan untuk memperkuat pembuktian. Kemudian setelah kelengkapan penyidikan terpenuhi, berkas perkara direncanakan akan dikirim kepada jaksa penuntut umum agar diteliti lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan. Meski demikian, dugaan tindak pidana dan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Curated For You

Editorial Team

Related Article