Kupang, IDN Times — Bos PT Tugas Mulia, Rusna alias R, menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena bertindak semena-mena terhadap YN. Diketahui bahwa YN adalah perempuan asal NTT yang direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kepulauan Riau (Kepri).
R merekrut YN pada 22 Januari 2026 dengan iming-iming dengan gaji besar dan masa kerja empat bulan. Namun kenyataannya berbeda saat korban tiba di Kepri. R menyuruh korban menandatangani kontrak kerja dengan gaji lebih rendah untuk masa kerja dua tahun.
"R juga memotong gaji dengan alasan penggantian biaya tiket pesawat dari NTT ke Kepri dan memotong gaji korban tanpa alasan yang jelas," Kapolda NTT, Irjen Pol Reza Arief Dewanto, melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
