Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB membongkar jaringan narkoba jenis sabu dari Sumatera di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi meringkus dua jaringan sabu Sumatera dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram (kg) lebih.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan sebanyak 6 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dibongkar selama bulan November 2022 dengan jumlah tersangka 12 orang. Setiap bulan dilakukan analisa dan evaluasi terhadap jaringan peredaran gelap narkoba di provinsi NTB.
"Hasilnya ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke NTB," kata Dedi saat memberikan keterangan pers bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Rabu (7/12/2022).