Mataram, IDN Times - Pemprov NTB telah mengajukan usulan sebanyak 9.466 non ASN atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Di sisi lain, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan akan menambah belanja pegawai yang saat ini sudah di atas 30 persen.
Lalu berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB? Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Nursalim mengatakan PPPK Paruh Waktu akan digaji sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) NTB. Pada 2025, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp2,6 juta.
"(Gaji PPPK Paruh Waktu) itu UMP standarnya. Tidak boleh kita menggaji di bawah UMP. Itu untuk PPPK Paruh Waktu," ungkap Nursalim dikonfirmasi di Mataram, Senin (22/9/2025).