Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin saat Bermain
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Seorang bocah enam tahun di Kupang tewas tertembak oleh temannya sendiri setelah senapan angin milik ayah pelaku yang sudah terisi ditinggalkan tanpa pengawasan.
  • Korban sempat dibawa ke Puskesmas Manubelon, namun dinyatakan meninggal dunia; polisi mengamankan senapan angin serta pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.
  • Penyelidikan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak sesuai UU Perlindungan Anak, sementara polisi mengimbau orang tua lebih waspada terhadap benda berbahaya di sekitar anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak umur delapan tahun di Kupang yang main senapan ayahnya. Ayahnya buru-buru ke sawah dan lupa taruh senapan yang masih isi peluru. Anak itu tidak sengaja tembak temannya yang umur enam tahun di mata. Temannya dibawa ke puskesmas tapi tidak bisa diselamatkan. Polisi sekarang periksa senapan dan baju mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Peristiwa tragis terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kelalaian orang tua berujung pada tewasnya bocah enam tahun yang tertembak oleh temannya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) siang di RT 04, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). ABH KARM, bocah delapan tahun, yang main-main dengan senapan angin ayahnya tak sengaja menembak mata CAA. Bocah enam tahun itu sampai terluka dan nyawanya tak bisa diselamatkan.

1. Senapan yang sudah terisi ditinggal di rumah

Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasatreskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan membenarkan peristiwa ini, Sabtu (25/4/2026). Dalam keterangan tertulisnya ia menyebut kedua bocah ini sedang bersama-sama dan tengah bermain dalam rumah dari KARM. Pada saat itu EM, ayah dari KARM meninggalkan senapan anginnya dan buru-buru ke sawah setelah mendengar teriakan seorang tetangga yang melihat ular di sana.

Setelah itu ia terkejut mendengar letusan senapan dari rumahnya. Ia lalu bergegas untuk memeriksanya dan menemukan korban sudah mengalami luka tembak di mata.

"Saat itu senapan yang ia tinggalkan sudah terisi dan terpompa. Posisi senapan yang ditinggalkan itulah kemudian dimainkan oleh ABH KARM lalu tidak sengaja terkena ke bagian mata kanan anak korban CAA," jelas dia.

2. Pakaian dan senapan jadi alat bukti

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Korban menjerit kesakitan pasca mata kanannya tertembak sehingga EM langsung melarikannya ke Puskesmas Manubelon untuk mendapat pertolongan medis. Namun sekitar pukul 14.40 WITA dokter menyatakan bocah enam tahun itu sudah meninggal atau tak selamat dari peristiwa nahas tersebut.

Sementara anggota dari Pos Polisi Manubelon langsung bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin serta pakaian korban dan KARM.

3. Orang tua diingatkan mengawasi anak-anak dari benda berbahaya

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) juga dilakukan oleh KBO, Kanit Pidum, serta tim yang sedang berada di lapangan. Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak dari institusi lain, seperti ahli pidana, pekerja sosial (Peksos), Bapas, Pengadilan Negeri Oelamasi, dan jaksa penuntut umum (JPU), terkait peristiwa yang melibatkan anak ini.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak di bawah umur, khususnya agar tidak bermain dengan benda-benda berbahaya.

Editorial Team