Lombok Timur, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Permen Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang memuat informasi tentang penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024. Surat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025.
Berdasarkan surat tersebut, jadwal pengangkatan CASN formasi 2024 diatur sebagai berikut, CPNS akan diangkat mulai tanggal 1 Oktober 2025. Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi tahun 2024, yang meliputi 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.500 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), telah menimbulkan dampak signifikan bagi para calon pegawai.