Mataram, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 9 Januari 2024.
Dari 13 embarkasi, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Embarkasi Lombok tahun 2024, termahal ke-3 di Indonesia setelah Embarkasi Surabaya dan Embarkasi Makassar.
Bipih Embarkasi Lombok tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp58,6 juta lebih. Sedangkan Bipih Embarkasi Surabaya dan Embarkasi Makassar masing-masing sebesar Rp60,5 juta lebih dan Rp60,2 juta lebih.
