Kondisi SPPG Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). (IDN Times/IDN Times Dini Suciatiningrum)
Pada tanggal 18 - 30 Maret 2026, SPPG tidak melakukan pendistribusian MBG, namun diminta tetap melaksanakan aktivitas operasional dengan melakukan kegiatan pembersihan area luar dan dalam SPPG. Seperti maintenance, pemeliharaan, perawatan peralatan produksi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kendaraan distribusi, pengamanan SPPG serta kegiatan lainnya yang relevan di lingkungan SPPG untuk memastikan kesiapan pelayanan MBG pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, SPPG juga diimbau untuk aktif melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk mempererat silaturahmi SPPG dengan masyarakat. Pendistribusian MBG kepada penerima manfaat mulai diberikan secara serentak pada 31 Maret 2026 dengan menu MBG harian seperti biasa.
Dalam surat edaran itu, kata Eko, penyesuaian pelayanan MBG pada periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur lebaran berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai petunjuk teknis yang berlaku.