Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Lotim tahun 2018 memasuki babak baru. Pasalnya, ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Lotim ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Berkas perkara ketiga tersangka kini sudah lengkap atau P21. Kini kasus tersebut akan menunggu proses persidangan setelah didaftarkan. Ketiga tersangka akan dituntut oleh jaksa saat persidangan.