Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi proses pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejari Lotim (dok. Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Lotim tahun 2018 memasuki babak baru. Pasalnya, ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Lotim ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Berkas perkara ketiga tersangka kini sudah lengkap atau P21. Kini kasus tersebut akan menunggu proses persidangan setelah didaftarkan. Ketiga tersangka akan dituntut oleh jaksa saat persidangan.

1. Berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap

Ilustrasi proses pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejari Lotim (dok. Humas Kejari Lotim)

Pelimpahan berkas ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini, mantan anggota DPRD Lotim, Syafruddin dan Asri Mardianto sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, berkas perkara yang saat ini dipegangb Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dapat disidangkan.

Pelimpahan berkas ketiga tersangka, kata Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi dilakukan pada 7 Maret 2023. Bantuan Alsintan tahun 2018 itu bersumber dari Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian RI yang dititip melalui Dinas Pertanian Lotim.

2. Ketiga tersangka sudah ditahan dan dititip di Rutan Kelas IIB Selong

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di