Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Perkara Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejati NTT

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Kupang, IDN Times - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menyebut berkas perkara kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pelimpahan berkas ini, sebut Daniel, dilakukan penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pada awal pekan ini. Pihaknya kini menunggu hasil yang diteliti oleh jaksa terhadap berkas tersebut.

"Pelimpahan berkasnya sudah. Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ungkap Daniel, Jumat (21/3/2025).

Direktur Reserse Kriminal Polda NTT Kombes Patar Silalahi, juga menyebut pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan. Penyidikan kasus ini memang oleh Ditreskrimum Polda NTT dari Subdit IV Renakta dan sudah rampung pekan lalu. Berkas perkara ini kini diperiksa oleh kejaksaan lebih mendalam lagi.

1. Eks Kapolres Ngada tahanan Bareskim Polri

Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (x.com/Divisi Humas Polri)
Polri menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis (13/3/2025). (x.com/Divisi Humas Polri)

Ia menjelaskan proses penyelidikan berlangsung di NTT sedangkan Fajar saat ini jadi tahanan Rutan Bareskrim Polri di Jakarta. Statusnya sebagai tahanan titipan Polda NTT. 

Penahanan terhadap eks Kapolres Ngada ini, imbuh Patar, pasca Fajar dinyatakan secara resmi sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya melalui sidang etik pada 13 Maret 2025 lalu.

"Statusnya tahanan titipan dari Polda NTT di Bareskrim Polri sejak dinyatakan tersangka," tukasnya.

2. Proses sidik sejak 4 Maret

Tampak depan gedung Mapolda NTT. (tribratanewsntt.com)
Tampak depan gedung Mapolda NTT. (tribratanewsntt.com)

Patar mengungkap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim ke Kejati NTT sebelumnya. SPDP ini dikirim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Subdit IV Renakta Direskrimum Polda NTT. 

Untuk proses sidik sendiri mulai 4 Maret lalu setelah adanya Laporan Polisi Model A. Laporan tentang peristiwa pidana yang dilakukan Fajar ketika masih Kapolres Ngada ini masuk sehari sebelumnya. Pasal awal yang mereka sangkakan adalah pencabulan atau kekerasan seksual, Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Kejaksaan bentuk tim peneliti

ilustrasi hukum yang setara dari Dewi Keadilan. (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum yang setara dari Dewi Keadilan. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Kejati NTT juga sebelumnya telah membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari empat orang dan diketuai Arwin Adinata selaku koordinator di Kejati NTT. Tim ini dibentuk begitu pihaknya menerima SPDP kasus eks Kapolres Ngada dari Polda NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, membenarkan ini dan menjelaskan SPDP itu sudah diterima pekan lalu. Ia menyebut SPDP tersebut bersifat umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us