Mataram, IDN Times - Belasan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) diperingati dan ditegur oleh inspektorat lantaran belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB yang diwajibkan menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 1.193 orang. Sebanyak 11 pejabat belum melaporkan LHKPN dan diberikan tenggat waktu sampai 31 Maret mendatang.
