Mataram, IDN Times - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyoroti belanja pegawai di Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai 42 persen pada 2025. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Askolani mengatakan Pemda banyak menanyakan soal batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada 2027. Melihat kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu menjadi tantangan pemerintah daerah.
"Insyaallah, kebijakan ini (belanja pegawai maksimal 30 persen) akan kita relaksasi," kata Askolani pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB untuk penyusunan RKPD 2027 di Mataram, Kamis (16/4/2026).
