Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial GG (34) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas. GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan di Bali, tetapi ia bekerja di Desa Serangan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah sebagai kontraktor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan WNA Prancis itu diamankan petugas Imigrasi saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023. Ia diamankan petugas Imigrasi Mataram berdasarkan laporan dari Pos Polisi Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.
"GG dideportasi dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Selanjutnya akan dideportasi ke Prancis," kata Pungki di Mataram, Kamis (10/8/2023).