Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA Prancis yang dideportasi dari NTB karena bekerja sebagai kontraktor di wilayah Lombok Tengah. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial GG (34) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas. GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan di Bali, tetapi ia bekerja di Desa Serangan Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah sebagai kontraktor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan WNA Prancis itu diamankan petugas Imigrasi saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023. Ia diamankan petugas Imigrasi Mataram berdasarkan laporan dari Pos Polisi Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.

"GG dideportasi dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Selanjutnya akan dideportasi ke Prancis," kata Pungki di Mataram, Kamis (10/8/2023).

1. Diamankan di dekat vila

Seorang warga melintas di depan Kantor Imigrasi Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan laporan Pospol Desa Serangan Selong Belanak, petugas imigrasi kemudian mencari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian berhasil mengamankan GG di dekat vila Desa Serangan Selong Belanak Lombok Tengah.

Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Mataram, GG melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga ia diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Selain itu, ia juga masuk dalam daftar penangkalan.

2. WNA harus melakukan usaha sesuai izin tinggal

Editorial Team

Tonton lebih seru di