Polisi Ringkus Residivis dan Pelajar Pelaku Begal Turis Hungaria di Lombok

- Polisi meringkus dua pelaku pembegalan turis Hungaria di Lombok, salah satunya adalah residivis berusia 23 tahun dan satu pelajar berusia 16 tahun.
- Korban dihadang dan ditodongkan pisau oleh kedua pelaku saat akan berlibur ke Pantai Pink, Lombok Timur pada Jumat, 28 November 2025.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pisau, tas selempang, power bank, dan kartu tap cash serta para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Mataram, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua pelaku pembegalan turis asal Hungaria. Salah satu pelaku, residivis berinisial S (23) dihadiahi timah panas pada kaki kirinya. Satu pelaku lainnya merupakan pelajar berusia 16 tahun, WPY.
Kedua pelaku dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curah) kepada turis bernama Eniko (21), saat akan berlibur ke Pantai Pink, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Sabtu (6/12/2025) mengatakan korban dibegal oleh kedua pelaku pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Raya Mbungkao Menurik, Desa Wakan Kecamatan Jerowaru.
1. Kedua pelaku asal Lombok Tengah

Syarif menjelaskan penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/XI/2025/SPKT/POLSEK JEROWARU/POLRES LOTIM/POLDA NTB, tanggal 30 November 2025. Serta Surat Perintah Dirreskrimum Polda NTB Nomor: Sprin/347/XII/RES: 1.24./2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang pengungkapan dan penanganan tindak pidana konvensional yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Tersangka S alias Pandi yang merupakan seorang residivis berprofesi sebagai petani asal Dusun Tambuk, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan tersangka WPY, seorang pelajar asal Dusun Awang Kebon, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
2. Korban dihadang dan ditodongkan pisau

Syarif menjelaskan kronologi peristiwa pembegalan yang dialami turis asal Hungaria tersebut. Pada Jumat, 28 November 2025, korban berencana berlibur ke Pantai Pink Lombok Timur.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA, sesampainya di Jalan Raya Mbungkao Menurik, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, tiba-tiba korban dipepet dan dihadang oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis matic.
Salah seorang dari pelaku menodongkan pisau sehingga korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya. Selanjutnya korban menyerahkan sepeda motor yang digunakan beserta barang berharga miliknya.
3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna brown, satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam yang digunakan kedua pelaku.
Kemudian satu pisau dengan panjang 30 centimeter, satu buah tas selempang warna hitam, satu buang power bank dan kartu tap cash merek revolut. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Berdasarkan Pasal 365 KUHP ayat 1, pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan Pasal 365 KUHP ayat 2, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Selanjutnya terhadap para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Syarif.



















