ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)
Selain temuan adanya Pantarlih menggunakan joki, Hasan mengungkapkan pihaknya juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Hal tersebut terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Kemudian, Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya. Selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan.
Terhadap kejadian ini, kata Hasan, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang.
Ada juga temuan Pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilih. Untuk selanjutnya Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih.
Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar Pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Bawaslu juga menemukan pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
"Terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih," bebernya.
Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian. Hasan menambahkan pihaknya juga menemukan terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Hal ini ditemukan di 3 lokasi, yakni Kabupaten Lombok Barat, TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker.
"Terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan ada pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Hal ini ditemukan di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa. Terhadap pemilih pemula yang belum terdaftar pada Formulir Model A Daftar Pemilih KPU tersebut, berdasarkan prosedur, Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial.
"Namun yang terjadi di Kota Mataram adalah terdapat pantarlih yang tidak mendata pemilih pemula sebagai pemilih potensial pada Formulir Model A Daftar Pemilih Potensial. Atas peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan agar pemilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih potensial," terang Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini.