Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu NTB Temukan Pantarlih Gunakan Joki untuk Coklit Pemilih
Bawaslu NTB melakukan uji petik pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Bawaslu NTB dan jajaran di kabupaten/kota melakukan uji sampling atau uji petik pemilih yang sudah dicoklit sejak 28 Juni hingga 7 Juli 2024.

"Terdapat Pantarlih yang menggunakan joki atau melimpahkan tugasnya ke orang lain. Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri di Mataram, Senin (8/7/2024).

1. Kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Pada periode pertama 24-27 Juni 2024, Bawaslu NTB beserta jajaran melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Sementara pada periode kedua, sejak tanggal 28 Juni sampai 7 Juli 2024, Bawaslu NTB melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.

Bawaslu NTB menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih. Bawaslu NTB melalui jajaran dibawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalah tersebut telah dilakukan pembetulan.

"Berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, baik pada pelaksanaan Coklit maupun uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih," jelas Hasan.

2. Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya

ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Selain temuan adanya Pantarlih menggunakan joki, Hasan mengungkapkan pihaknya juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Hal tersebut terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian, Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya. Selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan.

Terhadap kejadian ini, kata Hasan, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang.

Ada juga temuan Pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilih. Untuk selanjutnya Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih.

Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar Pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur. Bawaslu juga menemukan pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.

"Terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih," bebernya.

Berdasarkan hasil koordinasi pengawas bahwa pemilih meninggal yang belum dicoret dari daftar pemilih akan dicoret setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian. Hasan menambahkan pihaknya juga menemukan terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Hal ini ditemukan di 3 lokasi, yakni Kabupaten Lombok Barat, TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker.

"Terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan ada pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Hal ini ditemukan di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa. Terhadap pemilih pemula yang belum terdaftar pada Formulir Model A Daftar Pemilih KPU tersebut, berdasarkan prosedur, Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial.

"Namun yang terjadi di Kota Mataram adalah terdapat pantarlih yang tidak mendata pemilih pemula sebagai pemilih potensial pada Formulir Model A Daftar Pemilih Potensial. Atas peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan agar pemilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih potensial," terang Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini.

3. Kesalahan prosedur coklit pemilih disabilitas

ilustrasi difabel (dok.pratamamedia)

Hasan mengungkapkan pihaknya juga menemukan kesalahan prosedur dalam coklit pemilih disabilitas. Terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih.

Hal ini ditemukan TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan prosedur pelaksanaan Coklit, Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya. Hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana Pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara.

Pihaknya juga menemukan pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker coklit di rumahnya. Hal ini ditemukan di Kabupaten Dompu, di Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat.

Kemudian Kabupaten Lombok Barat di TPS 10 Desa Kuripan Utara dan TPS 04 Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan; TPS 06 Desa Dasan Tereng dan TPS 03 Desa Keru, Kecamatan Narmada; serta TPS 09 Desa Merembu, Kecamatan Labuapi; Kabupaten Sumbawa Barat Kec. Maluk Desa Bukit Damai TPS 01.

Ada juga pemilih yang belum dicoklit namun sudah ditempel stiker Coklit di rumahnya. Terdapat di Kabupaten Dompu yaitu Kecamatan Kilo Desa Kiwu Kemudian Kabupaten Lombok Barat di TPS 11 Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

Selanjutnya Kabupaten Lombok Timur di Desa Lenek Daya, Kecamatan Lenek, Desa Jurit dan Desa Timbanuh, Kecamatan Pringgasela; Desa Danger, Desa Kesik, Desa Kumbang, Desa Lendang Nangka Utara dan Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik dan Kabupaten Sumbawa di TPS 15, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa Besar.

Bawaslu NTB meminta KPU untuk meningkatkan pemahaman dan mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur. Kemudian memastikan supaya pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih.

KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota menerjunkan sebanyak 14.885 Pantarlih untuk coklit data pemilih Pilkada serentak 2024. Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap pemilih di 8.362 TPS selama sebulan, mulai 24 Juni - 24 Juli 2024.

Editorial Team

Related Article