Kota Bima, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Muhammad Rum dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rebuplik Indonesia (RI). Dia dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengatakan, pelanggaran netralitas ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Kemudian PP nomor 42 tentang jiwa korp dan kode etik ASN serta berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Itu dasar hukumnya. Kini laporan sudah diteruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Khairul Amar dikonfirmasi Rabu (19/6/2024).
