Mataram, IDN Times - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi "bernyanyi" usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram. AKP Malaungi menyeret atasannya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKP Malaungi melalui Penasihat Hukumnya, Asmuni membongkar dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
"Ada chattingan antara Koko Erwin dengan klien kami (AKP Malaungi) terkait barang bukti 488 gram sabu. Bahwa dia yang mempunyai barang itu dan dititip karena sudah memberikan Rp1 miliar untuk Pak Kapolres," ungkap Asmuni di Mataram, Kamis (12/2/2026).
