Jadi Tersangka, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

- Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum
- Amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram
- Ditresnarkoba Polda NTB dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini
Mataram, IDN Times - Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. AKP Malaungi resmi dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan berlangsung sejak siang hingga sore hari. AKP Malaungi keluar dari ruangan Bidang Propam Polda NTB pukul 16.09 WITA.
"Hari ini, yang bersangkutan sudah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana akan terus berjalan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026) sore.
1. Tidak ada toleransi

Kholid menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberikan toleransi dan perlindungan kepada oknum anggota Polri yang punya pangkat, jabatan dan posisi struktural ketika pelanggaran hukum. Dia mengatakan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota ini dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel. Serta komitmen Polda NTB dalam pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Jadi integritas adalah harga mati, tidak ada toleransi dan tempat terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
2. Amankan barang bukti

Terbongkarnya kasus narkotika yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota setelah dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N.
Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka yang berada di Asrama Polres Bima Kota.
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar inisial KI. Rencananya, ratusan gram sabu itu akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
3. Ditresnarkoba Polda NTB dalami keterlibatan pihak lain

Kholid menegaskan kasus ini tidak berhenti pada Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait keterlibatan pihak lain.
"Terkait keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Dan memastikan setiap proses yang berjalan transparan dan mengutamakan asas praduga tak bersalah," kata dia.
Terhadap tersangka AKP Malaungi, dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

















