Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandar Judi Online Ditangkap di Mataram, Omzet Capai Rp4,3 Miliar

Dua terduga pelaku judi togel online yang ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)
Dua terduga pelaku judi togel online yang ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Seorang bandar judi tgel online bersama seorang anak buahnya ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. Terduga bandar togel inisial Y (45) dan penjual inisial Y (62) terbukti melakukan perjudian jenis togel online di wilayah Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan terungkapnya kasus perjudian online ini atas informasi masyarakat. Dimana merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

1. Polisi tangkap seorang kakek saat merekap hasil penjualan

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (Dok. Polresta Mataram)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (Dok. Polresta Mataram)

Atas informasi tersebut, Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Polisi berhasil mengamankan seorang kakek inisial Y (62), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

"Y ditangkap di kediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,"jelasnya

Berdasarkan informasi dari Y, polisi mendapatkan keterangan bahwa hasil penjualan togel disetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Terduga bandar togel yang ditangkap inisial T (45) di Lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

2. Terancam hukuman penjara 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, dan buku rekening bank. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini diancam pasal 303 KUHP. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.

3. Omzet judi togel online mencapai Rp4,32 miliar.

ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah

Berdasarkan hasil interogasi dari terduga bandar judi togel online inisial Y, dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih sudah setahun. Jumlah omzet penjualan rata-rata Rp4 juta per hari untuk satu pasaran.

Terduga bandar Y mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong. Selama setahun, terduga bandar Y telah mendapatkan omzet sekitar Rp4,32 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us