Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/6/2026).
Selain Koko Erwin, penyidik juga menyerahkan tersangka lain, Akhsan Al Fadhil, dalam perkara tindak pidana narkotika yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil," kata Harun di Mataram.
