Balai Bahasa NTB Haramkan Penggunaan Bahasa Asing di Ruang Publik

Mataram, IDN Times - Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengharamkan penggunaan bahasa asing di ruang publik. Penggunaan bahasa asing di ruang publik cukup marak di Pulau Lombok seperti Welcome To Lombok di depan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Welcome To Mataram di Tugu Mutiara, Kota Mataram dan Welcome To Mandalika di ujung bypass Mandalika, Lombok Tengah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB Dwi Pratiwi mengatakan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia harus diutamakan di ruang publik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, terutama Pasal 6 dan Pasal 12. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.
"Bahwa kita mempunyai UU yang mengatur terkait penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Kita itu harus mengutamakan Bahasa Indonesia. Bukan berati kita anti bahasa asing. Tapi sesuai dengan trigatra bangun bahasa, kita memang harus mengutamakan Bahasa Indonesia," kata Dwi dikonfirmasi usai pembukaan Bimbingan Teknis Guru Master Dalam Rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi NTB di Mataram, Selasa (17/6/2025) sore.
1. Haramkan penggunaan bahasa asing di ruang publik

Dwi mengatakan masyarakat harus bersyukur punya Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Bahasa Indonesia mempersatukan masyarakat dari ribuan pulau di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memartabatkan Bahasa Indonesia dengan mengutamakan penggunaannya di ruang-ruang publik. Untuk itu, pihaknya tidak menganjurkan penggunaan bahasa asing di ruang publik seperti Welcome To Lombok, Welcome To Mataram dan Welcome To Mandalika.
"Kalau boleh dikatakan kejam, kami tidak menganjurkan dan mengharamkan penggunaan bahasa asing kalau dari segi UU. Karena aturannya itu, Bahasa Indonesia dulu, baru bahasa daerah, baru bahasa asing. Urutannya begitu. Bahkan kalau bahasa asing itu ditulis miring. Seperti iklan, poster, papan nama, nama gedung itu harus menggunakan Bahasa Indonesia," tegasnya.
2. Pemda harus mengutamakan Bahasa Indonesia

Dwi menambahkan sekarang banyak sekolah internasional di NTB yang mayoritas menggunakan bahasa asing. Dia menyayangkan sekolah internasional yang mengutamakan penggunaan bahasa asing.
"Kami menyayangkan, tapi dari sudut kebahasaan memang bisa dikatakan kami mengharamkan. Artinya bahwa kalau secara UU Kebahasaan, wajib mengutamakan Bahasa Indonesia, baru bahasa daerah dan bahasa asing," terangnya.
Dia berharap seluruh masyarakat dan Pemda di NTB punya sikap positif terhadap Bahasa Indonesia. Pemda dan masyarakat harus menunjukkan kecintaan terhadap Bahasa Indonesia yang ditunjukkan dalam prilaku berorganisasi, dan tempat kerja yang terlihat dalam penulisan papan nama, dokumen resmi, pidato resmi dan ruang ilmiah.
"Balai Bahasa tidak menganjurkan bahasa asing di ruang publik," tandasnya.
3. Balai Bahasa NTB latih 251 guru master tahun 2025

Dwi menambahkan program revitalisasi bahasa daerah merupakan salah satu program unggulan pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra.
Balai Bahasa NTB telah melaksanakan program Revitalisasi Bahasa Daerah dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kebijakan, budayawan, sastrawan, pendidik, tenaga pendidik, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Tahapan dalam pelaksanaan program Revitalisasi Bahasa Daerah, yaitu Rapat Koordinasi Antarinstansi, Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Model Pembelajaran Bahasa Daerah, Bimbingan Teknis Guru Master, Pengimbasan Guru Master, Pemantauan dan Evaluasi Pengimbasan Guru Master, dan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
Program Revitalisasi Bahasa Daerah diampu oleh Tim Kerja Perlindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Balai Bahasa NTB, hasil capaian kinerja Tim Kerja Pelindungan dan Pemordenan pada tahun 2024 adalah terdapat 351 partisipan atau sebesar 58% dari target 605 partisipan.
Pencapaian ini, kata Dwi, didukung oleh kegiatan Rapat Koordinasi Antarinstansi dan Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Model Pembelajaran Bahasa Daerah Sasak, Samawa, dan Mbojo di Provinsi NTB yang diikuti oleh 100 peserta. Terdiri atas kepala dinas pendidikan 10 kabupaten/kota, kepala bidang SD, SMP, Kebudayaan sepuluh kabupaten kota, komuitas sastra, sastrawan dan budayawan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTB
Dia menjelaskan dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi NTB Tahun 2024 melibatkan 251 guru master se-NTB, kontingen FTBIN NTB berjumlah 60 orang yang terdiri atas 30 peserta dan 30 guru pendamping.
Pada 2025, sebanyak 251 guru master yang dilatih. Sejak 2022 sampai 2025, total sebanyak 1.004 guru master yang dilatih Balai Bahasa Provinsi NTB. Program ini dikuatkan juga melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengimbasan Revitalisasi Bahasa Daerah di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.