Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Rupatama DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026). Kedua Perda tersebut yakni Perda Perbukuan serta Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Salah satu poin krusial dalam Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah perubahan aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan kesempatan PPPK untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.
