Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Terhadap peristiwa tersebut, penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S alias A yang merupakan ayah kandung korban. Kemudian MP alias C yang merupakan paman korban dan NBS alias T yang merupakan kakak kandung korban.
Penyidik juga telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu buah karung yang digunakan untuk memasukkan korban. Kemudian satu buah HP merk Vivo Y15 yang digunakan oleh pelaku untuk merekam perbuatannya saat memasukkan korban ke dalam karung.
Soebandi mengungkapkan Kapolda NTB mengapresiasi pengungkapan kasus ini yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-76. Pengungkapan kasus berdasarkan petunjuk dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto yang meminta jajaran Polres Sumbawa Barat tanggap dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam penanganan kasus ini penyidik melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dan UPTD PPA Sumbawa Barat untuk dilakukan assesment terhadap korban dan terduga pelaku. Termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk melakukan pemeriksaan korban guna kepentingan penyidikan.