Pelabuhan penyebrangan Kayangan (IDN Times/Ruhaili)
General Manager (GM) PT ASDP Pelabuhan Kayangan, Heru Wahyono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran baik bagi operator kapal, kru maupun penggunaan jasa penyeberangan. Hal itu untuk mewaspadai kecepatan angin di lautan yang mencapai 25-30 knot dengan area perairan gelombang sedang 1.25-2.50 meter.
Untuk saat ini pihaknya tetap mengoperasikan kapal penyebrangan, karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menunda penyebrangan. Jadi penundaan penyebrangan saat ini sifatnya situasional yang diterapkan oleh Koordinator Satuan Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (Korsatpel BPTD).
"Jadi untuk masalah penundaan menjadi domainnya Korsatpel, artinya operator pun juga sama ketika Korsatpel memandang bahwa kecepatan angin, terus ombak dirasa membahayakan bagi pelayaran pastinya akan diambil langkah itu penundaan," ungkap Heru, Kamis (14/3/24).