Anggota Polantas yang Lecehkan Pelajar di Kupang Akhirnya Dipecat

Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota memecat Briptu Muhammad Risky (MR) alias Risky dari dinas Polri. Ia terbukti melanggar kode etik profesi dan melakukan tindak pidana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, Rabu, (17/9/2025). Upacara ini berlangsung secara simbolis (in absentia) atau tanpa kehadiran Briptu MR.
"Ini bentuk ketegasan institusi untuk menjaga marwah Polri di mata masyarakat," ujarnya.
1. Lecehkan pelajar di Kantor Satlantas

Briptu MR, sebelumnya adalah anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota yang diduga melecehkan seorang pelajar. Ia memberikan surat tilang kepada pelajar itu lalu melecehkannya di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini terjadi pada 3 Mei 2025.
Briptu MR dan korban telah menjalani pemeriksaan awal pada Minggu, 4 Mei 2025. Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025. Propam Polda NTT telah menggelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Pemberhentian Briptu MR saat ini, sebut dia, didasarkan pada Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/442/IX/2025 tertanggal 9 September 2025. Briptu Risky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
2. Imbauan Kapolresta

Kapolresta Djoko Lestari juga berpesan kepada seluruh personel Polresta Kupang Kota agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
"Jangan pernah bermain-main dengan disiplin, jangan pernah mengkhianati sumpah jabatan, dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.
Ia mengingatkan, setiap perilaku anggota Polri menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan menjaga kehormatan seragam.
3. Polda NTT kecam tindakan pelaku

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan institusi ini tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegasnya.