Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Bawah Umur di Lombok Diperkosa di Tengah Lapangan Desa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Mataram, IDN Times - Seorang pria inisial J (31) asal wilayah Lingsar Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkosa anak di bawah umur di tengah-tengah lapangan desa. Lokasi pemerkosaan tersebut terjadi di Lapangan Desa Dasan Gria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. 

Kasat Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, polisi menangkap terduga pelaku inisial J ini tanpa perlawanan. Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menindaklanjuti laporan polisi dugaan pemerkosaan anak pada 31 Agustus 2023 lalu. 

1. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya

Terduga pelaku inisial J (31). (dok. Polresta Mataram)
Terduga pelaku inisial J (31). (dok. Polresta Mataram)

Yogi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Linsar Lombok Barat. Polisi menindaklanjuti laporan korban dan saksi yang mengetahui peristiwa pemerkosaan terhadap anak tersebut. 

Orangtua korban inisial BS beralamat di Gunung Sari Lombok Barat yang melaporkan kebejatan aksi pelaku.

"Peristiwa tersebut dilaporkan oleh BS, alamat Gunungsari Lombok Barat yang merupakan orang tua korban," kata Yogi.

2. Kronologis peristiwa pemerkosaan

(Ilustrasi) Pixabay
(Ilustrasi) Pixabay

Peristiwa pemerkosaan tersebut, kata Yogi, terjadi pada Rabu 13 Agustus 2023 silam pukul 20.00 Wita. Korban dan pacarnya inisial A jalan-jalan di Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat.

Dalam perjalanan pulang, pasangan ini malah dicegat pelaku inisial J ini. Pacarnya lantas disuruh pulang, sedangkan pelaku mengajak korban ke tengah-tengah lapangan. 

Saat itu pula, pelaku J ini diduga memperkosa korban di tengah-tengah lapangan. "Selanjutnya J menyetubuhi korban di lapangan tersebut," tutur Yogi.

3. Korban diantar tapi diturunkan di tengah jalan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku pun mengantar pulang korban ke rumahnya. Tetapi, ia kemudian menurunkannya ke tepi jalanan. 

Kemudian korban menelepon pacarnya untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya.

Atas kejadian itu, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan peristiwa pencabulan ke ibunya. Setelah itu, ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami anaknya ke Polresta Mataram.

Pelaku saat ini sedang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Terduga Pelaku diancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Status Quo, Belum Ada Perubahan pada Gaji PPPK Paruh Waktu di Lotim

16 Sep 2025, 21:06 WIBNews